You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pembangunan Pemecah Ombak Memasuki Tahap Fabrikasi
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pembuatan Pemecah Ombak Masuki Tahap Pabrikasi

Pembangunan pemecah ombak (breakwater) di sembilan pulau permukiman, Kepulauan Seribu, mulai dilaksanakan. Saat ini, pengerjaan tengah memasuki tahap pabrikasi pembuatan bahan beton.

Sekarang belum sampai pemasangan material. Bulan pertama pabrikasi, agar material bangunan sesuai kontrak yang kita inginkan

Kasudin Tata Air Kepulauan Seribu, Mustajab mengatakan, rencananya pembangunan pemecah ombak dilakukan di Pulau Pramuka, Pulau Panggang, Pulau Karya, Pulau Kelapa, Pulau Harapan, Pulau Kelapa Dua, Pulau Lancang, Pulau Untung Jawa dan Pulau Tidung. Sejak 18 April lalu, pihaknya sudah melakukan penandatanganan kontrak pembangunan dengan pemenang lelang.

"Sekarang belum sampai pemasangan material. Bulan pertama pabrikasi, agar material bangunan sesuai kontrak yang kita inginkan," ujarnya, Senin (23/5).

Pembangunan Pemecah Ombak Harus Ada Amdal

Dari produksi yang ditargetkan sebanyak 52 ribu material pemecah ombak di sembilan pulau, sudah sekitar 5.200 beton diproduksi. Perizinan analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan lain-lain menurutnya juga sudah selesai sesuai kontrak.

"Minggu ini kita lakukan lagi sosialisasi terkait proyek tersebut kepada warga. Setelah sosialisasi, pekan selanjutnya pembangunan fisik dimulai," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

    access_time02-10-2026 remove_red_eye3243 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

    access_time02-10-2026 remove_red_eye2860 personAnita Karyati
  3. Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1610 personTiyo Surya Sakti
  4. Jalan Raya Ciracas Dilebarkan

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1433 personNurito
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1185 personFolmer